April 2016

KH Ma’ruf Amin Masih Diam Sajakah.
Miris! Situs Resmi NU Memperbolehkan Pemimpin Kafir
Website Resmi NU Online Dinilai Terjangkiti Sikap Kaum Munafikin dan Ketidak Jujuran.
Sungguh ini bukti bahwa pemikiran liberalisme dan sikap kaum munafikin sudah menjangkiti parah para pemegang website resmi NU Online, tulisNUGarisLurus.Com.
Sungguh sangat miris sekali kondisi pemikiran para pemegang website resmi NU. Bukankan NU masih Nahdlatul Ulama?
NU Online demi memperbolehkan pemimpin kafir lalu mengkritik terjemahan Al Qur’an yang banyak menulis makna والي yang biasanya diberi makna ‘pemimpin’. NU Online lebih memilih makna yang mereka sukai yaitu ‘teman dekat’. Kenapa tidak memilih dua makna saja? Bukankah teman dekat dan pemimpin kafir sama -sama haram? Inilah kesalahan total NU Online.
NU Online mengklaim Al Mawardi membolehkan pejabat wazir yang berada dalam bawahan pemimpin Islam sebagai DALIH dan KETIDAK JUJURAN ILMIAH sebagai legimitasi membolehkan pemimpin kafir. Lihatlah pendapat yang benar Imam Mawardi soal pemimpin:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱُّ: ” ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ ﻣﻮﺿﻮﻋﺔٌ ﻟِﺨﻼﻓﺔ ﺍﻟﻨُّﺒﻮﺓ ﻓﻲ ﺣﺮﺍﺳﺔ ﺍﻟﺪِّﻳﻦ ﻭﺳﻴﺎﺳﺔ ﺍﻟﺪُّﻧﻴﺎ، ﻭﻋﻘﺪﻫﺎ ﻟِﻤﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷُﻣَّﺔ ﻭﺍﺟﺐ” [ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺴُّﻠﻄﺎﻧﻴﺔ ﺹ ٥]
Kepemimpinan diletakkan untuk mengganti kedudukan nubuwwah dalam menjaga agama dan politik dunia. Dan mengangkat pemimpin bagi ummat adalah wajib. (Ahkam As Sulthon hal. 5).
Ijma’ Ulama
Berikut ini penjelasan ijma’ imamah atau kepemimpinan harus ditangan muslim dari Imam Nawawi Asy Syafi’i yang menukil pendapat Qodli Iyadh.
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻴﺎﺽ: “ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀُ ﻋﻠﻰ ﺃﻥَّ ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ ﻻ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﻟﻜﺎﻓﺮ، ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻧَّﻪ ﻟﻮ ﻃﺮﺃ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺍﻧﻌﺰﻝ، ﻭﻛﺬﺍ ﻟﻮ ﺗﺮﻙ ﺇﻗﺎﻣﺔَ ﺍﻟﺼَّﻠﻮﺍﺕ ﻭﺍﻟﺪُّﻋﺎﺀَ ﺇﻟﻴﻬﺎ”. ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ” ﻟﻠﻨﻮﻭﻱ (6/ 315).
Berkata Qodhi Iyadh: Ulama telah bersepakat Ijma’ bahwa kepemimpinan tidak sah diberikan kepada orang kafir. Dan jika muncul dari seorang pemimpin kekufuran maka otomatis dia harus dipecat. Begitu juga jika dia meninggalkan sholat dan tidak mengajak melaksanakan sholat (Syarakh Shohih Muslim juz 6/315)
Berikut ijma’ yang ditegaskan Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i dalam Syarakh Shohih Bukhori.
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺠَﺮ : ﺇﻥَّ ﺍﻹﻣﺎﻡ “ﻳﻨﻌﺰﻝ ﺑﺎﻟﻜﻔﺮ ﺇﺟﻤﺎﻋًﺎ، ﻓﻴَﺠِﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞِّ ﻣﺴﻠﻢٍ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡُ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﻓﻤَﻦ ﻗﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻠﻪ ﺍﻟﺜَّﻮﺍﺏ، ﻭﻣَﻦ ﺩﺍﻫﻦ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻹﺛﻢ، ﻭﻣﻦ ﻋَﺠﺰ ﻭﺟﺒَﺖْ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓُ ﻣﻦ ﺗﻠﻚ ﺍﻷﺭﺽ”. ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ /12/ 123.
“Seorang pemimpin akan tercopot/terpecat secara otomatis sebab kekufuran. Dan ini adalah pendapat ijma’. Maka wajib bagi setiap muslim untuk berdiri mencoba menggulingkan pemimpin kafir. Barangsiapa mampu melakukannya maka dia mendapat pahala dan siapa yang menyerah tanpa melawan dia berdosa. Dan siapa yang lemah maka wajib hijrah dari daerah tersebut. (Fath Al Bari juz 12/ 123).
Sungguh ini bukti bahwa pemikiran liberalisme dan sikap kaum munafikin sudah menjangkiti parah para pemegang website resmi NU Online.
Wallahu Alam.*/nugarislurus.com – 24 November 2015
Demikian di antara kritikan dari NUGarisLurus.Com terhadap situs resmi NU.
Lihat selengkapnya di sini:
***
Baca artikel  selengkapnya di SEJARAH KARBALA tafhadol

Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin Wajib Bertanggung Jawab
Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin yang juga ketua umum MUI wajib bertanggung jawab dalam masalah prinsipil ini. Apabila beliau diam saja dan tidak mencabut “fatwa” di situs resmi NU yang memperbolehkan pemimpin kafir itu, maka dikhawatiran sekali sama dengan menghalalkan yang telah jelas-jelas haramnya secara ijma’. Dan itu ancamannya adalah musnahnya keimanan-keislaman. Benarlah firman Allah Ta’ala:
بَشِّرِ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ بِأَنَّ لَهُمۡ عَذَابًا أَلِيمًا ١٣٨ ٱلَّذِينَ يَتَّخِذُونَ ٱلۡكَٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۚ أَيَبۡتَغُونَ عِندَهُمُ ٱلۡعِزَّةَ فَإِنَّ ٱلۡعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعٗا ١٣٩ [سورة النساء,١٣٨-١٣٩]
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih
(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah [An Nisa”,138-139]
Mungkin ada yang bertanya-tanya, apakah NU sudah terjual?